Hutang leasing
*INFO PENTING*
By : Nur Fitria - KSW #13
WA KSW 0811-113-139
*UTK KITA BAGI YG AKAN KREDIT KENDARAAN DAN SDG KREDIT KENDARAAN*
Ini pengalaman pertama saya berurusan dg finance bener2 sebuah pelajaran yg sangat berharga bagi sy. Tadinya sy gk tahu seputar finance dan juga undang2. Kasus ini terjadi di bln desember 2015. Saya datang ke kntr finance memberikan surat pemberitahukan bahwa sy tdk bisa mencicil lagi dikarenakan takut dosa riba sy minta waktu penyelesaian sampai aset sy terjual.
Selang 10 hari pertama kali sy disamperin finance krn nunggak cicilan 1 bln dan sistem potongan lwt rekeningpun dg sendirinya terblokir mk nya petugas dtg ke rumah. Sy dikasih waktu cm 5hari sy iyain sj pdhl emang dah mantep utk stop cicilan. Bln berikutnya mrk datang lg selayaknya tamu sy jamu mereka tp sy tidak memberikan uang sepeserpun.
Bln berikutnya dtg pihak ketiga ( depcolektor) intinya sama nagih cicilan dan mau narik mobil sempet panik juga krn sy blm tahu ttg UU sy cb cari tahu dari tmn2 yg tahu hukum. Sjk saat itu teror telpon srg menyapa sy ya allah ... bikin sy takut dan panik. Pernah terlintas dlm pikiran sy mobil sy kasihkan sj urusan beres tp sy pikir lagi trus uang muka dan cicilan setahun gimana? Enak di mereka donk udah brp byk korban diluar sana? Sy gk boleh cm ikutin aturan main mereka bagemanapun sy hrs brani melawan mereka toh posisinya fifty fifty jd mobil itu bkn mutlak punya finance krn uang sy udah masuk ke sana lebih dr 50% jd sy juga punya hak atas mobil itu. Kudu kasih plajaran ni finance.
Akhirnya sy cari info sebyk2nya ttg dunia finance juga hukum2nya.
Gila ... pernah 3 jam mereka mendebat saya soal jaminan fidusia sampai sy minta waktu jeda utk sholat asar dan hbs solat msh lanjut debat lagi jiiiaahhh ... sampai berbusa ni mulut saya.
Mereka mau ambil mobil sy yg parkir cantik di garasi depan sengaja tidak saya umpetin. Saya menanyakan fidusia asli mrk menyanggupi bw fidusia asli tp smp skrg mrk gk ada kabar dan kasus ini sudah bergulir 7 bln tuntutan saya utk dikembalikan uang mukanya dan mobil akan sy serahkan.
Gak tahu ada apa dengan mereka sampai detik ini gak berani menyapa lagi.
Untuk teman2 jangan takut hadapi finance ya UU bisa dipelajari kok kl gk tahu bisa nanya sama yg tahu. Selama kita benar jangan takut. Mari perangi RIBA !!
Wajib tau Bagi Anda yg kredit kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4, wajib MENGETAHUI APAKAH ARTI FIDUCIA?
Apakah anda sedang dalam masa kredit kendaraan bermotor ? Apakah anda sedang dlm masa sulit sehingga belum mampu membayar angsuran? Atau gagal bayar kredit?
Jika demikian, perlu kita ketahui bersama beberapa fakta berikut ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012
tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Nah, ini yg penting , yaitu tentang Fidusia...
Menurut Undang2 No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut
Jadi “sebenar”nya, setiap pihak leasing wajib mendaftarkan stiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini
Tapi apa yg terjadi?
kita hampir tdk pernah mendengar kata “fidusia” ini, dan konsumen sangat asing sekali dgn kata ini
Jadi alur yg sebenarnya ialah nasabah+pihak leasing+notaris membuat perjanjian fidusia sebagaimana pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen
Apa maksudnya?
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Artinya, kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan utk menyita kendaraan Anda.
Dgn demikian, kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda
Nah, kenapa pihak leasing tidak membuat perjanjian fidusia?padahal itu kewajiban mereka..
Ini akan merugikan pihak leasing!!
Jika leasing tdk sgera menarik kendaraan konsumen (hal ini dilarang secara hukum) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yg sdh dikeluarkan nasabah utk mencicil..
Jadi pihak leasing bisa untung doubel, ya dari kendaraan seken yg dijual plus pembayaran cicilan konsumen, Kejam? ya tentu saja kejam, tapi itulah yang terjadi...
Adanya artikel ini bukan berarti nasabah bebas tdk bayar cicilan, akan tetapi tetap diselesaikan secara hukum di pengadilan negri setempat
*Jadi jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia*
(saya yakin mereka tdk punya)
*dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda*!
*Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar*
*Jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan*, mari kita lihat cuplikan dari pihak kepolisian berikut ini :
*Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian*
*Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan*
So bagaimana menghadapi debt collector/tukang tagihnya?
*Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda
Katakan kepada mereka, tindakan merampas yg mereka lakukan adalah tindakan kejahatan*
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto Pasal 3.
Ditulis oleh Gerai Dinar Purwakarta
Rating Blog 5 dari 5
2 komentar:
artikelnya bagus trimakasih,,coba saya baca asrtikel ini 2thn kmrn mungkin mobil beserta cicilan yg sudah d byr 1thn ga akan hangus -.-"
Om,mau beli Dinar contact kemana
Posting Komentar